• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak

Redaksi

Ahad, 10 April 2022 22:01:22 WIB
Cetak
Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak
Ilustrasi bangun rumah.(int)

Masyarakat yang membangun rumah sendiri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tapi pajak hanya diperlukan untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.

"Jadi kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200m2 terutang PPN 2,2% dari total biaya. Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN," tulis Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam akun Twitternya.

Sementara, Kepala Sub Direktorat PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menjelaskan, perhitungannya yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP.

DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

"Kalau misal (total) biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp 1 miliar (Rp 22 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," kata Bonarsius dilansir dari cnbcindonesia.com, Minggu (10/4/2022).

Selanjutnya kata Bonar, biaya PPN tersebut harus dibayar dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian disetor ke Bank.

"Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," tuturnya.

PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.

Untuk diketahui, penyesuaian PPN untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha telah tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Aturan mengenai PPN atas KMS tertuang di dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.

Aturan ini merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

SBY Soroti Politik yang Kian Liar, Minta Prabowo Hidupkan Politik Berkeadaban

Kamis, 05 November 2026 - 06:20:00 WIB

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti kondisi politik Indonesia yang dinilain.

Nasional

Notifikasi Ancaman Serangan Udara Bikin Cemas, Penumpang SV816 Jeddah-Jakarta Akhirnya Tiba di Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:57:29 WIB

Penumpang penerbangan SV816 rute Jeddah-Jakarta dibuat cemas setelah menerima notifikasi darurat .

Nasional

Pelajar Aceh Raih Emas AHM Best Student 2026 Lewat Inovasi Deterjen Ramah Lingkungan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:21:01 WIB

PEKANBARU - Inovasi deterjen berbahan alami mengantarkan Yazid Alfata, pelajar SMA Fatih Bilingua.

Nasional

Pemerintah Bentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Fokus Beralih ke Ketahanan Keluarga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:12:13 WIB

PEKANBARU - Pemerintah membentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) untuk memperkuat st.

Nasional

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Solok, 32 Warga Mengungsi

Selasa, 22 September 2026 - 11:32:27 WIB

Banjir bandang menerjang kawasan Bandar Baliang, Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus dan Nagari .

Nasional

Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 08:17:49 WIB

Rombongan masyarakat yang disebut bepergian bersama Tomi Gwijangge dilaporkan mengalami intimidas.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Dua Kartu Indosat Mati, Rizal Kesulitan Daftar Nomor Baru
07 November 2026
Capella Honda Ajak Jurnalis Tingkatkan Kesadaran Safety Riding
07 November 2026
Rekrutmen CPNS 2026 Direncanakan November, PPPK Penuh Waktu Baru Bisa Ikut Seleksi Tahun Depan
07 November 2026
BI Dorong UMKM Riau Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal
06 November 2026
Anggaran KUR Disiapkan Rp400 Triliun, OJK Perkuat Pengawasan Penyaluran
06 November 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Target Perubahan Status Januari 2027
06 November 2026
Pengguna Indosat Keluhkan Sulitnya Akses Layanan Customer Service di Pekanbaru
06 November 2026
OJK Riau Kejar Target Inklusi Keuangan 98 Persen pada 2045
06 November 2026
Kredit Perbankan Riau Tembus Rp115,89 Triliun, Tumbuh Hampir 10 Persen
06 November 2026
Jasa Raharja Siagakan 2.000 Personel untuk Pengamanan Nataru 2026-2027
06 November 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Atlet Bina Muda Pekanbaru Borong 14 Emas di Medan
  • 2 Pasokan Gas Terganggu, Pekanbaru Berpotensi Alami Pemadaman Listrik Bergilir hingga 3 November
  • 3 Forum LSM Riau Bersatu Desak OJK Periksa BRI Pekanbaru, Dugaan Instruksi Penagihan Hari Libur
  • 4 Kredit Rp53,15 Triliun Disalurkan dalam Tiga Bulan, 2,1 Juta Debitur Terima Pembiayaan
  • 5 Dishub Pekanbaru Manfaatkan CCTV untuk Tegur Pelanggar Lalu Lintas
  • 6 Terindikasi Abaikan Aturan OJK, BRI Pekanbaru Instruksikan Penagihan Hari Libur
  • 7 Kabut Asap Belum Hilang, Sekolah di Pekanbaru Tetap Tatap Muka

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved