Kemenkes Kaji Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal Luar Jawa
JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah sedang mengkaji syarat vaksinasi covid-19 untuk berkegiatan di luar Jawa-Bali.
Nadia menyebut penerapan syarat vaksinasi untuk berkegiatan seperti masuk mal atau bepergian merupakan bentuk dari penerapan protokol kesehatan agar kasus covid-19 bisa ditekan.
"Kami akan uji coba penerapan syarat vaksinasi untuk kegiatan di luar Jawa-Bali yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Semua ini bagian dari penerapan protokol kesehatan," kata Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (23/8).
Syarat vaksinasi covid-19 untuk berkegiatan sebelumnya diterapkan di Pulau Jawa-Bali. Syarat ini berlaku untuk orang yang akan melakukan perjalanan dan orang yang akan berkegiatan di mall atau pusat perbelanjaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 34/2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali. Kebijakan itu berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali hingga Senin (23/8) tadi.
Nadia menyampaikan syarat vaksinasi covid-19 untuk berkegiatan hendaknya tidak hanya dinilai sebagai cara agar capaian vaksinasi tinggi. Ia menegaskan hal itu dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan.
"Pemerintah menerapkan itu bukan hanya karena mengejar capaian vaksinasi covid-19, tapi juga sebagai langkah penerapan protokol kesehatan agar mencegah penularan di tempat publik," tuturnya.
Syarat vaksinasi untuk berkegiatan di Jawa-Bali sempat dikritik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Penasihat Senior Direktur Jenderal WHO Diah Saminarsih membandingkan kebijakan yang sama seperti yang diterapkan di Swiss.
Menurutnya syarat sertifikat vaksin untuk berkegiatan baru bisa dilakukan setelah capaian vaksinasi melebihi 50 persen, sementara capaian vaksinasi Covid-19 nasional hingga Senin (23/8) baru di sekitar 26,7 persen untuk dosis pertama dan 14,3 persen untuk dosis kedua.
Selain itu, karena kebijakan vaksinasi sebagai syarat berkegiatan, masyarakat ramai mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Satgas Covid-19 telah mengimbau agar warga tidak mencetak sertifikat vaksin karena rawan disalahgunakan.
Berita Lainnya +INDEKS
Kehadiran Pinjol di Kampus Islam Tuai Kritik, Dinilai Berpotensi Normalisasi Utang Mahasiswa
Dugaan keterlibatan platform pinjaman online (pinjol) UATAS dalam sebuah kegiatan yang dikaitkan .
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Ujian Doktor dari Mapolda
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dikabarkan dijemput petugas kepolisian di .
BGN Temukan Kelebihan 6.877 Dapur MBG, Potensi Pemborosan Capai Rp43 Miliar per Hari
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengungkapkan adanya kelebihan jumlah dapur atau .
Prabowo Ganti Kepala BGN, Naniek Deyang Diyakini Percepat Program Gizi
Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan menunjuk Naniek .
Tersangka Kecelakaan Maut Dilantik Jadi Staf Ahli, Luka Keadilan di Pandeglang
Keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melantik mantan Kepala DPMPTSP, Ahmad Mursidi, sebagai .
Teddy Sigap Tepis Tangan yang Hendak Dekati Prabowo, Aksi Tuai Sorotan Netizen
Momen ajudan pribadi Presiden terpilih Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya, menjadi sorotan publ.








