• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • More
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

KLHK Minta Validasi Proyek Karbon Hutan Harus Sesuai Regulasi RI

Redaksi

Senin, 11 April 2022 | 15:34:34 WIB
Cetak
KLHK Minta Validasi Proyek Karbon Hutan Harus Sesuai Regulasi RI
Ilustrasi tutupan hutan yang masih baik bisa mengurangi emisi karbon.(int)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) sekaligus salah satu penanggungjawab teknis FoLU Net Sink 2030 RI, telah meminta beberapa pihak untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon di Sumatera dan Kalimantan. Hal tersebut tidak bisa dilanjutkan bila tak sesuai regulasi pemerintah Republik Indonesia.

Hal ini diutarakan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) sehubungan dengan laporan validasi karbon yang diunduh dalam laman VERRA yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI.

Baca Juga :
  • Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
  • Desain Uang Peringatan Rp75.000 Banyak Makna
  • Mahasiswa Kepri Demo Tolak TKA China

“Sebagai contoh, kami telah menyurati keempat pemegang konsesi Restorasi Ekosistem yang berada di bawah Proyek Karbon RER (Restorasi Ekosistem Riau) tersebut tertanggal 14 Maret 2022 untuk meminta agar proses validasi tersebut tidak dilanjutkan,” kata Dirjen PHL Agus Justianto di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Agus mengatakan, bahwa laporan validasi Proyek Karbon RER tersebut secara sepihak telah mengklaim bahwa dokumen proyek karbon tersebut telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa melakukan proses konsultasi dan verifikasi dengan pihak KLHK.

“Kami telah melakukan evaluasi dan berpendapat bahwa substansi laporan proyek karbon RER tersebut masih belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Agus, kepada proyek karbon RER diminta untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon tersebut.

“Untuk selanjutnya, proyek karbon RER diminta untuk mengikuti tata laksana penerapan Nilai Ekonomi Karbon sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan-peraturan tentang  Kehutanan,” tegasnya.

Dirjen PHL menjelaskan bahwa seluruh proyek karbon sedang dievaluasi oleh KLHK. Sebagian telah memenuhi kewajiban dan kepatuhannya. Sebagian lainnya masih dalam proses menuju kepatuhan. Secara hukum, seluruh proyek karbon, termasuk proyek karbon RER, harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan-peraturan yang mendasarinya berkaitan dengan kehutanan, perubahan iklim, dan lainnya.

KLHK juga terus mengikuti langkah kerja semua pihak dan senantiasa melakukan pembinaan kepada setiap dunia usaha, masyarakat dan organisasi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan karbon, sehingga bukan hanya dapat memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya juga terlaksana sesuai dengan yang seharusnya. Dalam hal setelah dilakukan pembinaan masih terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud diatas, maka dapat dijatuhkan sanksi yang tegas.

Hal ini sejalan dengan perintah Menteri LHK kepada jajaran KLHK untuk melakukan evaluasi setiap langkah setiap waktu tentang aktivitas karbon di masyarakat.

“Bahwa jika capaian NDC RI meleset karena terjadinya double counting, maka akan membawa kesulitan besar bagi Indonesia dan bagi dunia; itu berarti upaya menjaga suhu bumi menjadi termanipulasi. Dalam hukum Indonesia, mengambil sesuatu dari hutan Indonesia dengan cara melanggar aturan juga merupakan perbuatan melawan hukum. Kita tidak bisa main-main dengan ini dan jangan dianggap remeh, karena bisa membawa pada bencana. Ini pesan utama Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya,” kata Dirjen PHL.

"Kemudian, kepatuhan hukum terhadap tata kelola dan tata laksana karbon oleh semua pihak, baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri, merupakan suatu kewajiban yang mutlak untuk kita tegakkan bersama. Pemerintah tetap membuka ruang yang cukup bagi semua pihak, termasuk masyarakat, kelompok masyarakat hutan dan pebisnis, untuk tetap bisa menjalankan rencana-rencana bisnisnya dalam pemanfaatan nilai ekonomi karbon secara berkelanjutan, namun tetap berada dalam aturan pemerintah Republik Indonesia. Ini pesan selanjutnya dari Ibu Menteri yang perlu kami tegaskan sebagai arahan pokok bagi kami di birokrasi KLHK,” tutup Dirjen PHL.***


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

TNI AL Tangkap 2 Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Natuna

Selasa, 26 Juli 2022 - 11:36:28 WIB

TNI Angkatan Laut (TNI AL) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam diperairan Zona Ekon.

Nasional

Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Jumat, 01 Juli 2022 - 11:59:50 WIB

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Nasional

Menag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:49:34 WIB

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.10 Tahun 2022 te.

Nasional

Satgas Covid-19 Terbitkan Ketentuan Prokes pada Kegiatan Skala Besar

Kamis, 23 Juni 2022 - 13:18:56 WIB

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tenta.

Nasional

Ini Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022

Sabtu, 11 Juni 2022 - 22:34:15 WIB

Pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di ta.

Nasional

Ini Kita Menpan, Nasib Honor Jika Tidak Lulus PPPK atau PNS

Ahad, 05 Juni 2022 - 08:48:51 WIB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan sura.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

MA Vonis Bebas Eks Dekan FISIP Unri Kasus Pelecehan Seksual
12 Agustus 2022
Koni Riau Tetapkan 375 Nomor dari 27 Cabor Porprov di Kuansing
12 Agustus 2022
Tahun Depan, TP2GD Pekanbaru Kembali Usulkan Sejumlah Tokoh jadi Pahlawan Daerah
12 Agustus 2022
Bappebti Terbitkan Perba Penetapan Daftar Aset Kripto
11 Agustus 2022
PWI Pekanbaru Gelar Turnamen Ping Pong HUT RI
11 Agustus 2022
Gaya Parenting Sri Mulyani: Jangan Rusak Percaya Diri Anak
10 Agustus 2022
2023, Sentra UMKM Dibentuk
09 Agustus 2022
Harga Pinang Kering di Riau Rp10.450
09 Agustus 2022
Pemko Pekanbaru Segera Selesaikan Tunda Bayar
08 Agustus 2022
Tahun Depan Pemko Anggarkan Bantuan Pendidikan
08 Agustus 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pilot dan Pramugari Digerebek
  • 2 Rayakan HUT Pekanbaru ke-238, Pemko Akan Gelar CFD
  • 3 Ayola First Point Hotel Pekanbaru Kembali Raih Tripadvisor Traveller’s Choice Award di 2022
  • 4 Bahas Harga Sawit, DPRD Siak Hearing bersama Sejumlah PKS
  • 5 Sekda Pekanbaru Apresiasi Kinerja Bapenda
  • 6 Disdik Pekanbaru Terapkan Belajar Daring Pasca Libur Idulfitri
  • 7 Masuk Sekolah di Riau Tetap 9 Mei

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved