• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • More
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Pemerintah Percepat Proses Layanan Kepegawaian

Redaksi

Sabtu, 26 November 2022 | 15:38:37 WIB
Cetak
Pemerintah Percepat Proses Layanan Kepegawaian
Abdullah Azwar Anas

PEKANBARU - Aparatur sipil negara (ASN) akan segera merasakan kemudahan dalam mengurus berbagai layanan seperti kenaikan pangkat, pindah instansi atau mutasi, serta penetapan pensiun.

Demikian dikatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, bahwa penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian terus berprogres.

Baca Juga :
  • Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
  • Desain Uang Peringatan Rp75.000 Banyak Makna
  • Mahasiswa Kepri Demo Tolak TKA China

Ia mengatakan dalam menuntaskan arahan Presiden Joko Widodo ini, ditemui permasalahan yakni adanya ketidakkonsistenan data atau data anomali.

“Progres penuntasan data ini cukup progresif dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kita harus semakin cepat agar bisa memberikan kemudahan bagi ASN di seluruh Indonesia,” kata Anas dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (26/11/2022). 

Dikatakan dia, data memegang peranan penting dalam penyederhanaan proses bisnis layanan. Pada minggu pertama bulan November, data anomali baru diselesaikan sebesar 15,35 persen. Hingga 23 November, sudah mencapai 86,14 persen.

Disamping itu, BKN mendorong instansi pemerintah untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Pemutakhiran data mandiri (PDM) instansi di awal November sebesar 76,04 persen, dan saat ini mencapai 81,88 persen. 

Sementara, PDM yang ada di BKN dari 35,58 persen di awalan November sudah berprogres sebesar 86,32 persen. “Pekerjaan rumah (PR) yang sudah 8 tahun ini harus sudah selesai. Kerja instansi paguyuban harus ditarget,” tegas Menteri Anas.

Sementara, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa target kinerja yang dimandatkan kepada BKN terus dikebut. Ia memaparkan strategi simplikasi proses bisnis layanan kepegawaian, progres simplikasi, dan rencana simplikasi layanan kepegawaian.

Bima juga menjabarkan mengenai skema integrasi data Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) kepada Sistem Informasi ASN (SIASN). 

Ia mengungkapkan bahwa percepatan proses bisnis layanan pensiun dan pindah instansi dapat dirasakan mulai Desember 2022. Sementara, untuk kenaikan pangkat, target percepatannya pada April 2023. 

Kepengurusan layanan kepegawaian ditargetkan selesai paling lama dua hari. Pengelolaan data kepegawaian saat ini masih kerap dibebankan hanya kepada staf, terutama dalam hal pemutakhiran data. Dengan jumlah staf yang tidak banyak, data ini tidak kunjung mutakhir. Kolaborasi dengan setiap ASN menjadi keharusan untuk mewujudkan data yag mutakhir dan cepat.

Lima hal utama diterapkan untuk strategi perubahan layanan. Pertama adalah interoperability, yakni integrasi menyeluruh lintas instansi, instansi pembina, dan stakeholder untuk penggunaan serta pemanfaatan satu data ASN.

Kedua adalah transparency. Penyampaian informasi berupa progres tahapan layanan melalui sistem menjadi bagian dari keterbukaan informasi kepada ASN. Ketiga, automated, yakni penyampaian dokumen baik dari BKN ke instansi atau sebaliknya secara otomatis melalui sistem.

Keempat adalah digital signature, penggunaan tanda tangan digital untuk seluruh dokumen kepegawaian di BKN maupun di instansi lain. Terakhir paperless, persyaratan dalam layanan tidak ada lagi yang menggunakan dokumen fisik, melainkan dokumen digital.

Bima menjelaskan pendekatan digital digunakan dalam perbaikan layanan kepegawaian. Notifikasi layanan kepegawaian kepada ASN berbasis aplikasi mobile. Setiap tahapan layanan akan ternotifikasi kepada ASN melalui gawai masing-masing sehingga ASN akan mendapatkan kepastian waktu layanan pada setiap tahapannya. Notifikasi layanan kepegawaian kepada pengusul (instansi) terkait status usulan berbasis WhatsApp.

"Jika terdapat konfirmasi berupa berkas usulan tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat, pengelola kepegawaian instansi akan mendapatkan notifikasi WhatsApp dan segera untuk memperbaiki berkas usulan tersebut," kata Bima Haria.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Mantan Walikota Blitar Jadi Tersangka Aksi Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar

Jumat, 27 Januari 2023 - 21:47:50 WIB

Polisi menangkap mantan Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar karena diduga terlibat dalam aks.

Nasional

Gempa M 6,2 Guncang Aceh Singkil

Senin, 16 Januari 2023 - 08:42:58 WIB

Gempa berkekuatan magnitudo (M) 6,2 terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Gempa tersebut berpu.

Nasional

Pemerintah Hati-hati Buru Setoran Pajak di 2023

Jumat, 13 Januari 2023 - 14:40:33 WIB

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara buka-bukaan alasan utama pemerintah mematok target penerim.

Nasional

Kuota Haji Tahun Ini 221 Ribu, Tak Ada Pembatasan Usia

Senin, 09 Januari 2023 - 13:45:02 WIB

Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan iba.

Nasional

Mobil Bawa Uang Rp25 Miliar Terbalik di Pariaman

Sabtu, 07 Januari 2023 - 21:15:11 WIB

Mobil Bank BRI yang membawa uang Rp25,5 miliar terbalik di Jalan Manggopoh, Kabupaten Padang Pari.

Nasional

Presiden Umumkan Pencabutan PPKM

Jumat, 30 Desember 2022 - 19:15:04 WIB

PEKANBARU - Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masya.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Crosser Astra Honda Dominasi Gelar Juara di Kejurnas Motocross 2022
31 Januari 2023
Pekerja Dibayar Tak Sesuai UMK Lapor Disnaker Riau
30 Januari 2023
Vaksin Covid di Pekanbaru Masih Gratis
30 Januari 2023
Partai Demokrat Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang di Pekanbaru
30 Januari 2023
4 Masalah Gizi Ini Berisiko Anak Stunting
29 Januari 2023
Pasangan Ini Naik Veloz dari Indonesia ke China
29 Januari 2023
Peringati K3 Nasional, CDN Riau Edukasi Berkendara Karyawan RAPP
29 Januari 2023
Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia Pekan Ini
29 Januari 2023
CDN Riau Raih 10 Besar Terbaik Public Relations se-Indonesia
28 Januari 2023
Under Armour Buka Kembali Brand House di Bali
28 Januari 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT
  • 2 Pasien Keluhkan Layanan Klinik Sansani Pekanbaru
  • 3 Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan
  • 4 Pemkab Kampar Rapat Persiapan MTQ ke-52
  • 5 PT KPI RU Dumai Capai Target 103,4 Persen
  • 6 Film Seri Dokumenter dari Canon, Abadikan Kisah Perjuangan Pekerja Masa Pandemi  
  • 7 SMKN 1 Pangkalan Lesung Tuan Rumah POP IV se-Riau

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved