Mulai Oktober Naik KA & Pesawat Tak Perlu PeduliLindungi
Terhitung mulai Oktober 2021, masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api dan pesawat dapat 'melengang' tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ini ditegaskan Kementerian Kesehatan mulai bulan depan.
Kementerian akan memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat yang ingin bepergian. Opsi ini berangkat dari kekhawatiran sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, maupun kapasitas ponsel mereka sendiri.
Sebagaimana diketahui, saat ini PeduliLindungi adalah hal wajib. Maka dari itu, otoritas kesehatan akan memperbaiki hal ini.
"Ini akan di-launching di bulan Oktober ini," kata Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji dilansir dari cnbcindonesia.com, Rabu (29/9/2021).
Lantas, bagaimana cara mereka menggunakan transportasi massal tanpa aplikasi PeduliLindungi.
Setiaji mengatakan, status tes antigen, tes swab PCR, maupun sertifikat vaksin sejatinya tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), saat membeli tiket kereta api atau pesawat terbang. Ini yang akan dioptimalisasikan.
"Kalau naik kereta api, itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya," jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, aplikasi PeduliLindungi telah diakses kurang lebih sembilan juta orang. Di mana 48 juta kali telah mengunduh aplikasi tersebut, dan 55 juta pengguna bulanan.
Berita Lainnya +INDEKS
Pemerintah Blokir Akses AI Grok
Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan langkah drastis dengan memutuskan akses sementara .
Bantuan dari Luar Negeri Masuk ke Sumatra Kena Pajak Bencana
Bantuan luar negeri untuk Aceh, seperti barang kemanusiaan akibat bencana, dikenakan pajak impor .
Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (.
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan .
Anggota DPR-RI Karmila Sari Jadi Penyiar Tamu Hari Jadi RRI ke-80
PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dr Hj Karmila Sari SKom M.
Pemko Pekanbaru Masih Belum Tentukan Sanksi Oknum ASN Terlibat Pungli di RSD Madani
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih belum menentukan sanksi terhadap.







.jpg)