Bendahara Sekolah Swasta di Inhil Datangi Pajak Tembilahan
Wajib Pajak dari Sekolah Swasta Pendidikan Ma’ruf di Dusun Sumber Sari, Simpang Kateman, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir melakukan konsultasi perpajakan di Kantor Pajak Tembilahan, belum lama ini.
Konsultasi ini membahas kewajiban pelaporan melalui Coretax serta perbedaan perlakuan antara sekolah swasta dan sekolah negeri dalam sistem perpajakan.
Perlu diketahui, Pelangiran merupakan salah satu kecamatan terjauh dari pusat kota Tembilahan, dengan akses transportasi darat dan air yang terbatas. Meski demikian, pengurus sekolah tetap hadir langsung demi mendapatkan kejelasan terkait kewajiban perpajakannya.
Konsultasi diterima oleh petugas layanan Kantor Pajak Tembilahan dan berlangsung secara tatap muka. Wajib Pajak mengungkapkan kebingungannya terhadap penggunaan aplikasi Coretax, terutama dalam konteks pengelolaan bukti potong dan penerbitan billing atas kegiatan operasional lembaga pendidikan non-negeri.
Dalam sesi asistensi, Petugas pajak David Nathan Utomo menjelaskan bahwa sekolah swasta, sebagai entitas non-pemerintah, memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda dengan sekolah negeri.
"Sekolah swasta wajib mendaftarkan diri ke DJP dan menggunakan Coretax untuk membuat bukti potong PPh, serta menyusun dan membayar billing atas kewajiban tersebut," kata David.
Sementara itu, sekolah negeri umumnya terintegrasi dalam sistem keuangan daerah dan memiliki mekanisme pelaporan yang diatur terpisah oleh instansi pemerintah terkait.
Konsultasi juga mencakup tata cara penggunaan aplikasi Coretax, termasuk langkah aktivasi, pembuatan user, serta proses penerbitan bukti potong dan SSP secara elektronik. Petugas mengarahkan agar pengurus sekolah secara rutin melakukan pelaporan dan pembayaran tepat waktu guna menghindari sanksi administratif.
Melalui konsultasi ini, perwakilan sekolah swasta tersebut semakin paham atas kewajibannya sebagai subjek pajak, sekaligus mendukung kepatuhan perpajakan di sektor pendidikan.
Kantor Pajak Tembilahan juga terus membuka ruang komunikasi bagi masyarakat melalui layanan tatap muka maupun daring.
Berita Lainnya +INDEKS
321 Relawan Pajak Renjani Riau 2026 Siap Asistensi Wajib Pajak
Kantor Wilayah DJP Riau mengukuhkan 321 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 sekaligus.
Bos Pinjol CMB Ditangkap, Berikut Kasusnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana di sektor jasa ke.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Juga Mengundurkan Diri
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri.
Sejumlah Pejabat OJK Mundur
Sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri. Beberapa diantaranya Ketua Dewan.
Adira Pekanbaru Persulit Nasabah Wajib Bayar Buka Blokir Rp750 Ribu, Publik Pertanyakan Peran OJK
PEKANBARU - Dugaan praktik tidak transparan dalam proses pembayaran tunggakan kredit masih terus .
DJP dan Pemprov Riau Perkuat Penerimaan Pajak
PEKANBARU - Kantor Wilayah DJP Riau, melakukan audiensi dengan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Ria.







