Pekanbaru Siaga Darurat Karhutla
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terhitung sejak 15 Mei 2025 lalu sudah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru Zarman Candra menyebutkan, status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 492 Tahun 2025.
"Berdasarkan SK walikota Nomor 492 Tahun 2025, bahwa Kota Pekanbaru Siaga Darurat Bencana Karlahut terhitung tanggal 15 Mei sampai 30 November 2025," ungkapnya, Kamis (12/6/2025).
Dengan penetapan status Siaga Darurat Bencana Karlahut, terang Zarman, pihaknya bersama tim penanggulangan bencana karlahut yang terdiri dari TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, serta instansi terkait lainnya telah siap siaga untuk menangani kebakaran lahan.
Tim, lanjut dia, juga meningkatkan pengawasan di sejumlah wilayah yang rawan terjadi kebakaran lahan.
Untuk antisipasi kebakaran lahan, BPBD juga sudah menginformasikan kepada para camat dan lurah supaya menyampaikan ke RT RW agar mengingatkan warga tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Kemudian ketika terjadi kebakaran lahan, warga diminta segera menginformasikan ke instansi terkait atau langsung ke call center 112 Pemko Pekanbaru.
"Atau menghubungi call center BPBD di nomor 0811 76 51464. Laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh satgas yang bertugas di BPBD 24 jam," tutup Zarman.
Berita Lainnya +INDEKS
321 Relawan Pajak Renjani Riau 2026 Siap Asistensi Wajib Pajak
Kantor Wilayah DJP Riau mengukuhkan 321 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 sekaligus.
Bos Pinjol CMB Ditangkap, Berikut Kasusnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana di sektor jasa ke.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Juga Mengundurkan Diri
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri.
Sejumlah Pejabat OJK Mundur
Sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri. Beberapa diantaranya Ketua Dewan.
Adira Pekanbaru Persulit Nasabah Wajib Bayar Buka Blokir Rp750 Ribu, Publik Pertanyakan Peran OJK
PEKANBARU - Dugaan praktik tidak transparan dalam proses pembayaran tunggakan kredit masih terus .
DJP dan Pemprov Riau Perkuat Penerimaan Pajak
PEKANBARU - Kantor Wilayah DJP Riau, melakukan audiensi dengan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Ria.







