• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Menko PMK Usulkan Orang Kaya Menikah dengan Orang Miskin

Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2020 18:22:47 WIB
Cetak
Menko PMK Usulkan Orang Kaya Menikah dengan Orang Miskin
Penandatanganan buku nikah oleh seorang mempelai wanita pada proses akad nikah (jurnalpekan.com/model liza)

Munculnya wacana dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengenai penerbitan fatwa agar orang kaya menikah dengan orang miskin atau sebaliknya mengundang pertanyaan masyarakat. Dalam klarifikasinya, Muhadjir menjelaskan pernyataannya sebatas usulan dan tidak menjadi keharusan atau kewajiban bagi orang kaya menikah dengan orang miskin atau sebaliknya.

Menurut Muhadjir, pernyataan itu dimaksudkan agar adanya gerakan moral untuk memutus rantai kemiskinan. Dia menilai, ada kecenderungan di tengah masyarakat bahwa orang kaya harus menikah dengan orang yang kaya. Sementara itu, orang dari keluarga tidak mampu cenderung mencari pasangan dari keluarga tidak mampu sehingga setelah menikah melahirkan rumah tangga miskin baru.

Lantas, bagaimana Islam mengatur tentang pernikahan berbeda status ekonomi antara orang kaya dan orang miskin? Di dalam Islam, tak ada aturan atau keharusan yang mewajibkan bagi orang kaya menikahi orang miskin atau sebaliknya. Meski ada keterangan bahwa harta menjadi salah satu yang perlu diperhatikan sebelum menikah, hal tersebut tidak menjadi persoalan pokok. Dalam ajaran Islam, yang paling utama untuk diperhatikan seseorang Muslim ketika mencari pasangan adalah agamanya.

Sebagaimana keterangan hadits "Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya, maka kamu akan selamat," (HR Bukhari Muslim).

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM-PBNU) KH Abdul Moqsith Ghazali mengatakan, dasar hukum orang kaya menikah dengan orang miskin atau sebaliknya diperbolehkan dalam Islam. "Boleh saja, kaya atau miskin tidak menjadi syarat sahnya pernikahan. Maka, boleh saja laki-laki kaya menikahi perempuan miskin, begitu pun sebaliknya," kata Kiai Moqsith kepada Republika, beberapa hari lalu.

Tak ada jaminan menikah dengan orang kaya, kehidupan rumah tangganya akan menjadi sejahtera dan harmonis. Begitu pun sebaliknya, menikah dengan orang miskin belum tentu kehidupannya akan menjadi susah.

Kendati tak ada larangan dalam Islam menikah dengan orang yang kelas dan status sosialnya ekonominya jauh berbeda, menurut Kiai Moqsith, pernikahan berbeda kelas dan status sosial ekonomi justru rentan memunculkan konflik. Kiai Moqsith mencontohkan pernikahan sahabat Zaid bin Haritsah dengan Zainab binti Jahsy. Zaid adalah seorang budak yang kemudian dijadikan anak angkat Rasulullah.

Sementara, Zinab adalah seorang perempuan dari keluarga bangsawan dan terpandang. Namun, pernikahan Zaid dan Haritsah pun tidak berlangsung lama. Pasangan itu bercerai karena terdapat konflik yang dilatarbelakangi perbedaan status tersebut. Namun, kemudian sahabat Zaid menikah dengan Ummu Aiman atau Barkah binti Tsalabah seorang perempuan yang pernah menjadi budak. Kehidupan pasangan itu pun harmonis hingga dikaruniai anak, yakni Usamah bin Ziad.

Sementara, Zainab sendiri kemudian dinikahi oleh Rasulullah. Tak sedikit memang orang kaya atau memiliki status sosial tinggi dan menikahi orang dengan stasus sosial miskin, tapi kehidupannya dapat berjalan harmonis dan sejahtera.

Kiai Moqsith mencotohkan pada perni kah an Ashim bin Umar bin Khattab dengan Ummu Ammarah seorang wanita Anshar. Ashim ber asal dari keluarga terpandang, semen tara Ummu Ammarah adalah wanita dari keluarga miskin. Namun, Ashim dan Ummu Ammarah dapat membangun keluarga yang bahagia hingga dikaruniai keturunan, salah satunya Umar bin Abdul Aziz yang kemudian menjadi khalifah Bani Umayyah.

Menurut Kiai Moqsith, akan lebih baik dalam mencari pasangan untuk menikah adalah yang memiliki banyak persamaan, termasuk dalam hal status sosial ekonomi. Sebab itu, dalam Islam dikenal juga konsep sekufu yang berasal dari kata al kafa'ah yang berarti sepadan.

Menurut Imam Hanafi, seorang yang akan menikah perlu sepadan dalam nasabnya, agamanya, peker jaan, status merdeka atau budak, kualitas beragama, dan strata ekonomi. Sementara, sekufu menurut Imam Malik, yakni dalam hal kesamaan dan kualitas beragama dalam arti orang Muslim harusnya tidak menikah dengan orang fasik.

Sekufu juga dimaknai sebagai kesamaan dalam kesehatan jasmani. Sementara itu, Imam Syafii dalam al- Majmu menjelaskan, sekufu yakni kesamaan dalam nasab, agama, strata sosial merdeka atau budak dan juga pekerjaan. Imam Hanbali menjelaskan sekufu dalam agama, pekerjaan, strata ekonomi, status sosial, dan nasab.

Ketua Umum al-Washliyah, KH Yusnar Yusuf, juga berpendapat bahwa tidak ada aturan dalam Islam yang mengharuskan orang kaya menikah dengan orang miskin atau sebaliknya. Meski demikian, menurut dia, ungkapan Menko PMK dapat dimaksudkan hanya sebatas sebagai anjuran. "Enggak ada wajib, yang kaya nikah sama yang miskin tidak ada aturannya."


Sumber : republika.co.id /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Menaker Teken Aturan Pembayaran THR Keagamaan 2026

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:38:42 WIB

PEKANBARU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/H.

Nasional

Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:56:19 WIB

PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE).

Nasional

Pemerintah Blokir Akses AI Grok

Senin, 12 Januari 2026 - 09:13:20 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan langkah drastis dengan memutuskan akses sementara .

Nasional

Bantuan dari Luar Negeri Masuk ke Sumatra Kena Pajak Bencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:26:37 WIB

Bantuan luar negeri untuk Aceh, seperti barang kemanusiaan akibat bencana, dikenakan pajak impor .

Nasional

Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector

Ahad, 12 Oktober 2025 - 11:43:44 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (.

Nasional

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Senin, 29 September 2025 - 10:00:03 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
21 Maret 2026
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
21 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
20 Maret 2026
CDN Riau Sukses Gelar Honda AT Family Day di Pekanbaru
20 Maret 2026
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
20 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
17 Maret 2026
Kabar Gembira Petani Riau: Harga TBS Umur 9 Tahun Capai Nilai Tinggi Rp3.842
17 Maret 2026
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
16 Maret 2026
Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Gelar Hijabers Serenity Ride, Capella Honda Piknik bersama Puluhan Bikers Wanita
16 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Awasi Aktivitas Restoran saat Ramadan, Satpol PP Datangi Mal SKA dan Living Word
  • 5 Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
  • 6 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 7 Disdik Klaim Pekanbaru Satu-satunya Daerah di Riau Berani Gaji PPPK PW Diatas UMR

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved