Penerimaan Pajak Riau Tembus Rp9,86 Triliun
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat penerimaan pajak sebesar Rp9,865 triliun hingga 31 Juli 2026. Realisasi tersebut mencapai 48,48 persen dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp20,35 triliun.
Target tersebut ditetapkan melalui KEP-151/PJ/2026 yang merupakan perubahan dari KEP-17/PJ/2026. Perubahan target dilakukan menyusul perubahan administrasi perpajakan sejumlah wajib pajak yang mengalami promosi maupun demosi ke Kantor Wilayah lain.
Meski baru mencapai hampir separuh target tahunan, kinerja penerimaan pajak Riau menunjukkan pertumbuhan signifikan. Dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai Rp7,84 triliun, penerimaan hingga Juli 2026 tumbuh 25,81 persen.
Kenaikan terutama ditopang kelompok Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Badan. Penerimaan dari sektor ini melonjak 123,63 persen dengan realisasi mencapai Rp2,936 triliun.
Sektor industri pengolahan menjadi salah satu pendorong utama. Kontribusinya terhadap kenaikan PPh Badan mencapai sekitar Rp935 miliar, atau tumbuh 137,51 persen.
Pertumbuhan juga tercatat pada PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 yang naik 43,40 persen dengan realisasi Rp1,130 triliun. Sementara PPh Final, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 26 tumbuh 10,86 persen dengan realisasi Rp697,5 miliar.
Dari kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), penerimaan mencapai Rp4,829 triliun, tumbuh 11,05 persen.
Kinerja PPN antara lain didorong kenaikan pembayaran rutin PPN sebesar Rp242 miliar serta PPN yang dipungut bendahara atau instansi pemerintah pusat yang bersumber dari APBN sebesar Rp158,32 miliar.
Sektor perdagangan besar menjadi kontributor terbesar pertumbuhan PPN Dalam Negeri dengan kenaikan 15,02 persen, atau sekitar Rp248,41 miliar.
Namun, tidak seluruh komponen pajak mencatat pertumbuhan. Kelompok Pajak Lainnya mengalami kontraksi neto 64,28 persen atau sekitar Rp272,74 miliar. Penurunan terutama dipengaruhi berkurangnya penerimaan PBB sebesar Rp53,74 miliar akibat penertiban lahan oleh Satgas PKH serta tingginya pembayaran pada 2025.
Selain penerimaan, kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan juga terus dipantau. Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 369.702 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan dari target 441.768 SPT. Tingkat kepatuhan tercatat 83,69 persen.
"Kami akan terus memperkuat inovasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi serta wajib pajak," kata Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana dalam rilis DJP Riau, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, wajib pajak merupakan mitra strategis dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara.
Kanwil DJP Riau juga memastikan seluruh unit vertikal di bawahnya terus bekerja memenuhi amanah pengumpulan penerimaan perpajakan di Provinsi Riau. Penerimaan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian target penerimaan negara secara nasional.
Berita Lainnya +INDEKS
OJK Dorong Working Group Percepat Pembiayaan UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan sinergi lintas kementerian/lembaga dan industri .
OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan untuk Dorong UMKM Naik Kelas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga dan industri jasa k.
SNLIK 2026 Libatkan 75.000 Responden, Jangkau Seluruh Kabupaten/Kota
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 memiliki cakupan jauh lebih luas diban.
Literasi Keuangan Naik, OJK Ingatkan Tantangan Perlindungan Konsumen
Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia terus meningkat. Hasil Survei Nasional.
OJK Riau Dorong 350 Siswa Sekolah Rakyat Melek Finansial
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menanamkan literasi keuangan sejak bangku .
OJK: Delapan Perusahaan Pembiayaan dan Tujuh Pindar Belum Penuhi Modal Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan dan tujuh peny.








