• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekonomi

DJP: UMKM Tetap Nikmati Tarif Pajak Final 0,5 Persen

Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:22:00 WIB
Cetak
DJP: UMKM Tetap Nikmati Tarif Pajak Final 0,5 Persen

Pekanbaru - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pemerintah tetap memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan kebijakan perpajakan agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

Menurutnya, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak penghasilan.

“PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah kepada UMKM semakin adil dan tepat sasaran,” kata Bimo dalam rilis DJP Riau, Rabu (10/6/2026).

Melalui aturan baru ini, wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara koperasi dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.

Bimo menyebut, kebijakan ini juga dirancang untuk mencegah penyalahgunaan insentif, seperti praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru untuk menghindari tarif pajak normal.

Bagi badan usaha yang beralih dari skema pajak final ke mekanisme perpajakan umum, DJP menegaskan ¹pajak tidak dihitung berdasarkan omzet kotor, melainkan dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan. Karena itu, peralihan ke sistem umum tidak serta-merta membuat beban pajak menjadi lebih besar.

Ia memastikan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 akan disertai masa transisi, edukasi, dan pendampingan agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu UMKM berkembang, naik kelas, dan memiliki daya saing yang lebih kuat, sekaligus menjaga sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

OJK Dorong Working Group Percepat Pembiayaan UMKM

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:24:38 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan sinergi lintas kementerian/lembaga dan industri .

Ekonomi

OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan untuk Dorong UMKM Naik Kelas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:11:00 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga dan industri jasa k.

Ekonomi

SNLIK 2026 Libatkan 75.000 Responden, Jangkau Seluruh Kabupaten/Kota

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:53:27 WIB

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 memiliki cakupan jauh lebih luas diban.

Ekonomi

Literasi Keuangan Naik, OJK Ingatkan Tantangan Perlindungan Konsumen

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:38:09 WIB

Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia terus meningkat. Hasil Survei Nasional.

Ekonomi

OJK Riau Dorong 350 Siswa Sekolah Rakyat Melek Finansial

Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:41:00 WIB

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menanamkan literasi keuangan sejak bangku .

Ekonomi

OJK: Delapan Perusahaan Pembiayaan dan Tujuh Pindar Belum Penuhi Modal Minimum

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:57:36 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan dan tujuh peny.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Jalan Mutiara 4,9 Km Rampung, Walikota Pekanbaru Sentil Pengusaha Soal Pajak dan IPAL
15 Agustus 2026
PWI Riau Ingatkan Wartawan Segera Reaktivasi KTA, Batas Pengajuan 30 September 2026
15 Agustus 2026
Capella Honda Perkuat Link and Match Pendidikan Vokasi di Riau
15 Agustus 2026
Agung Nugroho Nikmati Gudeg Jogja di Jalan Pinang, Puji Kreativitas Kuliner Pekanbaru
15 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Bahas Relokasi Sekolah Nasional Terintegrasi dengan Kemendikdasmen
14 Agustus 2026
Walikota Agung Luruskan Polemik HGB STC: Pemko Hanya Konsultasi, Bukan Minta Rekom Mendagri
14 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Salurkan Kursi Roda untuk Warga Tobek Godang
14 Agustus 2026
Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Raih Peringkat I Riau Investment Award 2026
14 Agustus 2026
Sulastri Raih Lencana Darma Bakti Kwarnas Pramuka
14 Agustus 2026
Walikota Agung Tegaskan Sinergi TNI-Polri dan Pemda Jaga Stabilitas Sumatera
14 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Disdukcapil Pekanbaru Bantah Pengurusan Akta Kematian Berbayar, Tegaskan Layanan Gratis dan Siap Tindak Oknum
  • 2 Sungai Sail Disulap Jadi Destinasi Wisata, Walikota: Akan Jadi Ikon Baru Pekanbaru
  • 3 BMHS Perkuat Ekosistem Bedah Robotik, Siapkan SDM dan Standar Dukung Industri Kesehatan
  • 4 Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara BI, Jaga Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan
  • 5 Sulit Dikonfirmasi, Sikap Kepala DPMPTSP Pekanbaru Dinilai Tak Sejalan dengan Komitmen Keterbukaan Walikota
  • 6 Panen Raya TNI di Bengkalis, Wabup: Jangan Alihfungsikan Lahan Sawah
  • 7 Jalan Berlubang di Lampu Merah Pasir Putih Viral, Warganet Debat Soal Siapa Bertanggungjawab

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved