• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekonomi

DJP: UMKM Tetap Nikmati Tarif Pajak Final 0,5 Persen

Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:22:00 WIB
Cetak
DJP: UMKM Tetap Nikmati Tarif Pajak Final 0,5 Persen

Pekanbaru - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pemerintah tetap memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan kebijakan perpajakan agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

Menurutnya, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak penghasilan.

“PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah kepada UMKM semakin adil dan tepat sasaran,” kata Bimo dalam rilis DJP Riau, Rabu (10/6/2026).

Melalui aturan baru ini, wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara koperasi dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.

Bimo menyebut, kebijakan ini juga dirancang untuk mencegah penyalahgunaan insentif, seperti praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru untuk menghindari tarif pajak normal.

Bagi badan usaha yang beralih dari skema pajak final ke mekanisme perpajakan umum, DJP menegaskan ¹pajak tidak dihitung berdasarkan omzet kotor, melainkan dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan. Karena itu, peralihan ke sistem umum tidak serta-merta membuat beban pajak menjadi lebih besar.

Ia memastikan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 akan disertai masa transisi, edukasi, dan pendampingan agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu UMKM berkembang, naik kelas, dan memiliki daya saing yang lebih kuat, sekaligus menjaga sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Kuat Ditengah Gejolak Global, Pasar Saham Masih Tertekan

Sabtu, 06 Juni 2026 - 21:26:39 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga me.

Ekonomi

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan dan Transformasi Sektor Keuangan

Jumat, 05 Juni 2026 - 10:09:41 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan penyegaran organisasi dengan melantik sejumlah pej.

Ekonomi

Industri Penjamin Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pembiayaan dan Ketahanan Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:49:22 WIB

Industri penjaminan dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat akses pembiayaan nasional, .

Ekonomi

OJK Didesak Usut Dugaan Kredit Fiktif di Bank Riau Kepri Syariah

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:08:02 WIB

PEKANBARU - OJK Provinsi Riau didesak mengusut tuntas kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp48,57 .

Ekonomi

Kanwil DJP Riau Sita Belasan Aset Penunggak Pajak

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:20:08 WIB

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, berhasil menyita 16 aset milik 11 W.

Ekonomi

Rakyat Tercekik Teror Pinjol Makin Brutal, DPR Desak OJK untuk Bertindak

Ahad, 10 Mei 2026 - 10:11:31 WIB

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H Laoly menegaskan, pelaku teror dari pinjaman online (Pinjol).

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Harga Telur dan Ayam di Pekanbaru Turun, Komoditas Pokok Lain Stabil
10 Juni 2026
Satpol PP Pekanbaru Bongkar Lebih dari 90 Lapak PKL di Jalan HR Soebrantas
10 Juni 2026
Walikota Agung Usulkan Talam Durian Jadi Welcome Food Tamu Hotel
10 Juni 2026
Damkar Pekanbaru Belum Punya Mobil Tangga, Kebakaran Gedung Tinggi Jadi Kendala
10 Juni 2026
Nokia dan Indosat Perluas Jaringan 5G, Siapkan Layanan Berbasis AI di Indonesia
10 Juni 2026
DJP: UMKM Tetap Nikmati Tarif Pajak Final 0,5 Persen
10 Juni 2026
Vario 160 Jadi Sorotan, AHDC 2026 Regional Riau Berakhir Sukses
09 Juni 2026
DPRD Kampar Ingatkan Potensi Kekosongan Obat di RSUD Bangkinang Mulai Agustus 2026
09 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Dorong Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
09 Juni 2026
LPS Rejosari Resmikan Kantor Baru Hasil Dana Mandiri, Tanpa Gunakan APBD
09 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ketan Talam Durian Viera Siap Jadi Ikon Oleh-oleh HUT Pekanbaru 242
  • 2 Ditengah Abu Kebakaran, Alquran Tetap Utuh Jadi Pengingat Kuasa Allah
  • 3 Musim Panas! Damkar Pekanbaru Imbau Warga Stop Bakar Sampah Picu Kebakaran
  • 4 Sensasi Berkendara Premium Honda PCX160, Jurnalis dan Vlogger Jajal Ketangguhan hingga Lembah Harau
  • 5 Pemprov Riau Mulai Penyegaran ASN Sekwan
  • 6 Berhasil Tingkatkan PAD, Walikota Agung Terima Penghargaan Mendagri
  • 7 Minyakita Naik Tajam, Pemerintah Pekanbaru Akan Gelar Operasi Pasar

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved